Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Andhi Pramono eks Bos Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Bui, Gratifikasi Rp58,9 M

Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Setelah lulus dari STAN, ia mengawali tugas pertamanya di Kantor Bea Cukai Batam pada 1997 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dan terjerat kasus di KPK, Andhi Pramono diketahui pernah menempati jabatan strategis lainnya di lingkungan Bea Cukai.

Di antaranya, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.

Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Kepala seksi pabean dan cukai V, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Andhi Pramono memiliki seorang putri.

Putri Andhi Pramono ini diketahui merupakan mahasiswi perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun Bui, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved