Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

PDIP Bocorkan Misi Puan Maharani Hadiri Buka Puasa Ketua TKN Prabowo-Gibran, Hasto: Komunikasi!

Bambang Soesatyo atau Bamsoet membagikan momen pertemuan antara Puan dan Rosan melalui akun Instagramnya.

Editor: Alfian
ist
Sekjend PDIP Hasto (kiri) dan Puan Maharani menghadiri buka puasa bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani (kanan). 

PDIP Samakan Gibran dengan Sopir Truk Pemicu Tabrakan 7 Mobil di Gerbang Tol Halim Utama

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyamakan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dengan sopir truk penyebab kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta.

Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama (Instagram @dramaojol.id)
Hasto mengatakan, sopir truk tersebut masih berusia 17 tahun serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berkaca dari kasus tersebut, dia menekankan pentingnya kedewasaan bagi seseorang untuk mengemban jabatan tertentu.

"Ini sebagai contoh bagaimana ketika orang hanya berorientasi pada hasil, (sementara) proses, usia itu diabaikan, maka ini juga berbahaya," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

Apalagi, kata Hasto, untuk mengelola suatu negara sebesar Indonesia dengan segala persoalan yang sangat kompleks.

"Masalah ekonomi, masalah sosial, persoalan geopolitik, persoalan kemiskinan, persoalan egoisme agama yang juga masih sering kali menjadi persoalan terkait dengan mental spiritual kita," ujarnya.

Karenanya, dia mengkritisi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

"Di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagiamana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, wali kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi," ucap Hasto.

Sopir truk berinisial MI sebagai biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Polisi sudah menetapkan MI psebagai tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved