Penipuan Travel Umrah
Merasa Ditipu Pihak Travel, Jamaah Umrah dan Keluarga Geruduk Polda Sulsel
Sebanyak 14 jemaah umrah, hingga kini masih menunggu kepastian berangkat ke tanah suci, Arab Saudi, Mekkah.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Direktur PT Rona Sahilah Harmain, Rosniah tak tepati janji berangkat jemaah umrah yang memakai jasa agennya.
Sebanyak 14 jemaah umrah, hingga kini masih menunggu kepastian berangkat ke tanah suci, Arab Saudi, Mekkah.
Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com sebelumnya, Rosniah berjanji akan memberangkatkan jemaah umrah di tanggal, Kamis (28/3/2024).
Namun, Rosniah hingga kini tak pernah menepati janjinya.
Jemaah umroh dan para keluarga yang geram lantas melakukan aksi di depan Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Sekitar 50 massa aksi dan 5 perwakilan jemaah mendatangi Polda Sulsel sekitar pukul 13.00 Wita.
Mereka menuntut, agar Rosniah bisa mengembalikan seluruh uang jemaah yang sudah ia ambil.
"Kami meminta agar Ibu Rosniah bisa mengembalikan uang 14 jemaah yang sudah ia ambil. Ditambah, agar pihak kepolisian bisa menangkap dan mengadilinya sebagai kasus penipuan," jelas Ahmad Jenlap Aksi, Senin (1/4/2024).
Tak hanya itu, Ahmad meminta agar mitra agen Rosniah di Jakarta juga diadili atas kasus ini.
"Sebagai mitra agen, Koordinator Operasional PT Elqadri Sarwani Nursalim Mubarok Wawan Junaidi juga harus diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan ini," bebernya.
Terakhir, dalam orasinya, Ahmad memaksa agar aparat kepolisian bisa mencabut izin usaha PT Rona Sahilah Harmain milik Rosniah.
"Kami mengindikasikan terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Berdasarkan pasal 118 dan 119 Undang-umdang 8 tahun 2019 menegaskan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan layanan izin pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang melakukan perbuatan menyebabkan kegahalan keberangkatan," terangnya.
"Dan adanya unsur penipuan, yang dapat dikenakan pasal 378 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," tambahnya.
Diketahui, hingga kini, para jemaah yang gagal berangkat masih terlantar di Makassar.
"Ada 3 orang dari Luwu, 6 orang dari Luwu Timur. Ada juga 2 orang dari Sidrap dan 3 orang dari Maros," jelasnya Ahmad.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Meminta kepada Direktur PT Rons Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluruh uang 14 jemaah umroh.
2. Tangkap dan adili Direktur PT Rona Sahilah Harmain atas kasus penipuan jemaah.
3. Lakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaifi selaku Koordinatir Operasionam PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jemaah.
4. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwanu Nursalim Mubarok.
5. Cabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain.
6. Lakukan evaluasi travel PT Elqafir Sarwani Nursalim Mubarok.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Direktur PT Rona Sahilah Harmain Diberi Waktu 1 Bulan Kembalikan Dana Calon Jemaah Umrah Rp489 juta |
![]() |
---|
Gagal Lagi Berangkat, Belasan Calon Jemaah Umrah Ancam Polisikan PT Rona Sahilah Harmain |
![]() |
---|
Klarifikasi Direktur PT Rona Sahilah Harmain Dituding Telantarkan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tertipu Agen Travel Umrah, 14 Jemaah Telantar di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.