Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilpres 2024 Diulang

Narasi yang beredar bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang dibagikan oleh akun Facebook.

Editor: Sudirman
Ist
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.

Hal itu berdasarkan gugatan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar disebut memberikan bukti yang cukup.

Narasi yang beredar bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang dibagikan oleh akun Facebook.

Akun tersebut membagikan tautan dari kanal YouTube ini pada 25 Maret 2024 dengan judul: BUKTI TERCUKUPI !! TIM AMIN BIKIN BOWO KEOK || MK PUTUSKAN PENCOBLOSAN DIULANG

Thumbnail video yang menampilkan suasana sidang MK terdapat keterangan demikian:

TIM AMIN BIKIN KEOK !!

MK PUTUSKAN BOWO K4LAH

ANIES-MUHAIMIN SUDAH CUKUP BUKTI PENCOBLOSAN DIULANG.

Setelah ditelusur, narasi yang menyebutkan Pilpres diulang adalah hoax.

Adapun MK mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).

Gugatan itu diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, thumbnail video yang memperlihatkan suasana sidang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved