Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin

UIN Alauddin Makassar Benarkan Ada 1 Mahasiswa Ikut Program Ferienjob Jerman: Atas Kemauan Sendiri

UIN Alauddin buka suara terkait terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa melalui program Ferienjob.

|
Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Suasan kampus 2 UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob di Jerman.

Salah satu yang diduga terlibat yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Terkait hal tersebut, pihak UIN Alauddin buka suara.

Pihak UIN membenarkan ada satu mahasiswanya yang pernah program ferienjob.

"Bahwasanya ada mahasiswa yang mengatasnamakan UIN Alauddin Makassar yang mengikuti program ferienjob, adalah benar," tulis dalam rilis resmi UIN Alauddin, Jumat (29/3/2024).

Mahasiswa tersebut bernama Fikram berasal dari Prodi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Namun, Fikram kini telah berstatus sebagai alumni UIN Alauddin Makassar.

Pihak UIN menegaskan keberangkatan Fikram ke Jerman mengikuti program ferienjob dilakukan atas inisiatif dan kemauan sendiri.

Fikram tidak pernah berkoordinasi dengan Career Development Center (CDC) atau bagian Alumni UIN Alauddin Makassar.

"Tidak ada kerja sama resmi UIN Alauddin Makassar dengan program ferienjob, baik bersifat flagship maupun mandiri," tulisnya.

Polri Turun Tangan

Polri mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Mabes Polri menyebut ada sekitar 33 kampus se-Indonesia yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kedok magang mahasiswa di Jerman.

Dari 33 kampus tersebut, 9 di antaranya disebutkan merupakan kampus yang ada di Makassar, Sulsel.

Seluruh kampus ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman

"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.

"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. 

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.

"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia.

Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.

"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved