Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Permalukan Camat Rantepao Jeniaty Rike Kini Bupati Toraja Utara Yohannis Bassang Viral Lagi

147 ASN ini baru empat hari dilantik dan menjabat jabatan barunya tetapi kini dibatalkan statusnya melalui SK Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang batalkan SK 147 ASN yang baru empat hari dilantik. 

6. Nomor 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

7. Nomor 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana kedalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kekecewaan ASN

Pembatalan ini mengejutkan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara.

Apalagi, mereka baru 4 hari menempati posisi barunya setelah melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari pejabat lama dan pejabat baru.

Bahkan banyak yang telah mengadakan ibadah syukuran atas pelantikan tersebut.

Mendengar kabar pembatalan pelantikan tersebut, banyak ASN lingkup Toraja Utara yang kecewa.

Salah satunya GA. Ia mengatakan bahwa dirinya serta keluarganya beberapa hari lalu telah mengadakan ibadah syukuran akan pelantikan tersebut.

"Jujur saya kecewa hingga malu, bayangkan sudah ibadah syukuran atas pelantikan eh tiba-tiba dibatalkan," ucapnya kepada Tribun Toraja, Jumat (29/3/2024) siang.

Hal senada disampaikan oleh RZ. Ia mempertanyakan kebenaran SK yang terbaru itu.

"Jujur saya kira hanya desasdesus, ternyata benar bahwa dibatalkan. Tentu saya kecewa, tapi mau diapa saya hanya bawahan (ASN) saja," tuturnya.

Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengatakan dengan dikeluarkannya SK tersebut, pejabat kembali ke posisi sebelumnya. 

"Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” kata Salvius.

Keputusan Bupati Toraja Utara gegara Pilkada?

Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengungkapkan pembatalan Surat Keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang dilanggar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved