Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Permalukan Camat Rantepao Jeniaty Rike Kini Bupati Toraja Utara Yohannis Bassang Viral Lagi

147 ASN ini baru empat hari dilantik dan menjabat jabatan barunya tetapi kini dibatalkan statusnya melalui SK Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang batalkan SK 147 ASN yang baru empat hari dilantik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kembali Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang berulah lagi, setelah sebelumnya viral permalukan Camat Rantepao Jeniaty Rike.

Kabar terbaru, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang secara mendadak membatalkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan pejabat baru 147 ASN termasuk Kepala Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas.

Mirisnya lagi, 147 ASN ini baru empat hari dilantik dan menjabat jabatan barunya tetapi kini dibatalkan statusnya melalui SK Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Tribun Toraja pada Jumat (29/3/2024), pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 mengenai Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Surat Keputusan tersebut terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat, dan Pejabat Fungsional.

Sebelumnya, 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV telah dilantik dan mengambil sumpah di hadapan Bupati Toraja Utara serta tamu undangan lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante pada Jumat (22/3/2024) pekan sebelumnya.

Baca juga: Harta Jeniaty Rike Hanya Rp70 Juta Tapi Berani Mundur dari Jabatan Camat Rantepao Sebab Dipermalukan

Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, membenarkan adanya Surat Keputusan pembatalan tersebut.
 
"Iya, benar dibatalkan SK sebelumnya. Yang berhak membatalkan adalha Bupati Toraja Utara itu sebelumnya (dengan menerbitkan SK pembatalan)," kata Salvius kepada Tribun Toraja.

Menurut Salvius, SK Nomor 800.1.3.3.24 ini berisi 7 poin yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat pekan lalu.

Disebutkan bahwa 147 pejabat sebelumnya dilantik terdiri dari 8 orang Camat, 9 lurah, 3 Kapala Bagian (Kabag), 7 Sekretaris Dinas (Sekdis), 9 Sekretaris Kecamatan (Sekcam), 25 Kepala Bidang (Kabid), 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.

Pembatalan 7 Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :

1. Nomor 821.22-008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

2. Nomor 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

3. Nomor 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara

4. Nomor 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

5. Nomor 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah Menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved