Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Warning Tambang di Tikala Toraja Utara, Jarak Cuma 600 Meter dari Situs Budaya

DPRD Sulsel soroti dampak tambang 24 hektare di Toraja Utara. Lokasi dinilai terlalu dekat dengan situs budaya dan berpotensi ganggu kelestarian.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/ Erlan
DPRD SULSEL -  Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik tambang galian C di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. RDP digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/6/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARDPRD Sulsel kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Selasa (24/6/2025) siang.

Rapat tersebut secara khusus membahas dampak aktivitas tambang milik CV Bangsa Damai terhadap lingkungan dan situs budaya setempat.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang dilakukan pekan lalu.

Saat itu, rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Mereka meninjau langsung lokasi tambang hingga ke area perbukitan yang dinilai berada tak jauh dari kawasan situs budaya.

Dalam RDP tersebut, Kadir Halid menyoroti luas area tambang CV Bangsa Damai yang mencapai 24 hektare.

Ia menyebutkan, jarak antara tambang dengan situs budaya sangat dekat dan berpotensi berdampak negatif terhadap kelestarian budaya setempat.

"24 hektare ini, ada yang berdekatan dengan situs budaya. Itu hanya kurang lebih 600 meter jaraknya. Dan itu mengganggu, nanti ada dampak di situ," ujar Kadir di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Politisi Partai Golkar itu juga menilai, luas tambang yang diberikan izin terlalu besar.

Bahkan, diperkirakan bisa memakan waktu hingga 50 tahun untuk menyelesaikan seluruh aktivitas penambangan.

"Makanya kita minta supaya ini dikurangi lahannya. Karena 24 hektare itu terlalu besar. 5 sampai 10 hektare saja itu sudah sangat besar. Tapi semua kita serahkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Paris juga menyebutkan bahwa rekomendasi dewan akan disampaikan langsung kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

"Pasti rekomendasi dewan akan kita tindak lanjuti. Tapi nanti kita sampaikan kepada Pak Bupati,” kata Paris Salu.

Sebelumnya, sejumlah warga Tikala telah mendatangi DPRD Sulsel untuk menyampaikan keresahan mereka terkait keberadaan tambang tersebut.

Mereka menuding aktivitas CV Bangsa Damai telah merusak ekosistem lingkungan dan mengancam kelestarian situs budaya leluhur.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved