Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

5 Ribu Suara PPP Hilang di Sulsel? Gugatan MK Diajukan, Taufan Pawe - Rudianto Lallo Terancam!

Saat ini PPP terus berupaya melakukan perlawanan setelah tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen DPR RI pada Pemilu 2024.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PPP dan Caleg DPR RI Dapil Sulsel Golkar Taufan Pawe dan Nasdem Rudianto Lallo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dikabarkan sebanyak 5000 suara PPP hilang di Sulsel, bukti ini kemudian diajukan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Saat ini PPP terus berupaya melakukan perlawanan setelah tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen DPR RI pada Pemilu 2024.

PPP berkomitmen untuk memperjuangkan hak politiknya.

Partai berlambang Ka'bah tersebut telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah hukum yang tepat untuk menyoroti hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dianggap tidak sesuai.

Gugatan ini dipandang sebagai jalur yang sesuai untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi.

Untuk memperkuat argumen dalam gugatan tersebut, PPP telah membentuk tim hukum terbaik yang bertugas menyusun argumen yang kuat dan didasarkan pada bukti-bukti yang valid untuk diajukan ke MK.

Ketua Organisasi Kader Kepemudaan (OKK) PPP Sulawesi Selatan, Taufiq Zainuddin, mengungkapkan bahwa secara nasional, PPP kehilangan sekitar 200 ribu suara dalam Pemilu.

Baca juga: PPP Nonjobkan Sandiaga Gegara Tak Lolos ke Senayan, Pertama Kalinya Partai Kabah Gagal di Pemilu

Menurutnya, perolehan suara yang hilang ini tidak konsisten dengan hasil rekapitulasi internal partai jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Sulawesi Selatan, Taufiq menyebutkan bahwa terdapat sekitar 5 suara yang diduga ingin dikembalikan. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan dari pihak PPP terhadap hasil Pemilu dan keinginan mereka untuk memperjuangkan hak politiknya melalui jalur hukum yang ada.

"Sudah dipersiapkan semua berkas-berkasnya, jadi tinggal menunggu sidang untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Taufiq Zainuddin saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

"Dari tiga dapil di Sulsel ada 5.000 suara yang mau dikembalikan," tambah Taufiq.

Menurutnya, meskipun hitungan internal PPP menunjukkan persentase suara di atas ambang batas 4 persen, setelah hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU, angka tersebut menurun menjadi 3,87 persen.

Penurunan ini menjadi alasan utama bagi PPP untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, PPP Sulawesi Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di berbagai daerah untuk mengumpulkan data hasil pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat basis argumen yang akan diajukan dalam gugatan ke MK serta untuk memastikan bahwa hasil perhitungan suara sesuai dengan realitas yang sebenarnya di lapangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved