Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Rusia Diguncang Teror Mematikan

Kini kebahagiaan tersebut sirna dengan kasus serangan terorisme penembakan massal yang terjadi di tempat konser Crocus city Dekat Moskow pada Jumat.

Editor: Sudirman
Ist
Edi Abdullah, Pengamat Hukum, Politik Dan Demokrasi Pada Puslatbang KMP Lembaga Administrasi Negara RI 

Isu terorisme yang diangkat oleh USA sukses memporak-porandakan negara tersebut dan menebarkan Islamofobia di tengah masyarakat dunia.

Kini saatnya kita mengikuti dunia internasional yang menandai perspektif baru dalam melihat Islam yang berusaha membangun paradigma baru dengan keluar dari Islamofobia yang terbentuk dari politik isu terorisme serta radikalisme.

Proses labelisasi terorisme tentunya sangat berbahaya bagaimana kehancuran Irak tidak lepas dari proses labelisasi senjata pemusnah massal yang dibuat oleh barat yakni Amerika dan sekutunya.

Namun, nyatanya hingga saat ini senjata tersebut belum pernah ditemukan meskipun Saddam Hussein telah tewas digantung.

Demikian pula yang terjadi pada Libya dan Afghanistan label terorisme menjadi pembenaran Amerika serikat beserta sekutunya NATO untuk menyerang negara berdaulat tersebut namun hasilnya apa ,saat ini Taliban kembali berkuasa di Afghanistan.

Label terorisme, radikalisme telah menjadi isu yang membawa ketakutan dunia terhadap umat Islam sehingga memunculkan Islamofobia, menyadari hal itu Amerika serikat sekitar Desember 2021 yang lalu telah menyetujui proposal dari partai Demokrat untuk membentuk Lembaga khusus Memerangi Islamophobia.

Hal ini tentunya menjadi tanda bahwa Amerika Serikat telah keluar dari kampanye Internasionalnya dengan mengangkat isu terorisme yang selama ini berhasil dibentuk di dunia dan menghancurkan Negara-negara Timur Tengah.

Dmenyebarkan isu terorisme dan radikalisme, bahkan banyak dugaan muncul bahwa ISIS tidak lain adalah bentukan dari Amerika Serikat yang kemudian mereka perang lagi.

Kita tentunya berharap perubahan Politik luar negeri amerika serikat yang akan memerangi islamophobia membawa dampak bagi Indonesia sendiri, dengan tidak lagi menjadikan isu Terorisme dan radikalisme sebagai hal liar yang laksana bola api yang terus menggelinding ditengah masyarakat.

Demikian Pula penanganan kasus terorisme selama ini jangan hanya melibatkan Densus 88 semata namun juga melibatkan TNI sehingga hasilnya lebih transparan.

Selama ini tidak ada lembaga yang mengawasi densus 88 dalam melaksanakannya tugasnya, padahal transparansi sangat penting sekali apalagi kecenderungan teroris selama ini selalu diarahkan hanya pada kelompok tertentu.

Jika merujuk UU terorisme terbaru yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jika merujuk pada pasal 2 UU terorisme dalam pasal 2 mendefinisikan “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Kemudian pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebut “Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,nyawa dan kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berbahaya.

Demikian definisi terorisme yang merujuk pada perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tentunya kita harus memahami betul bahwa terorisme adalah bentuk perbuatannya bukan kepada bentuk fisik semata maupun cara berpakaian semata, atau ditujukan kepada agama tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved