Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PPP Ajukan Gugatan Sengketa di MK, Klaim 5 Ribu Suara Hilang di Sulsel

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan keteguhan hati setelah tidak lolos ke DPR RI Senayan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
Kantor MK RI 

Dengan langkah ini, Taufiq Zainuddin masih optimis partainya masih bisa lolos ke DPR RI.

Siap Tempuh Jalur MK, Waketum DPP PPP Amir Uskara: Masa Kita Mau Diam-diam

Sebelumnya, Waketum PPP Amir Uskara menegaskan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul partainya tidak lolos melewati ambang batas parlemen.

"Kalau persoalan partai yang lolos, siapa caleg yang terpilih kan masih menunggu MK. Pastilah kita menggugat ke MK, masa kita mau diam-diam gitu," kata Amir Uskara di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024) siang.

Sebab, apa yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah hasil rekapitulasi pemilu.

Sementara pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin yang diumumkan oleh KPU RI itu adalah hasil rekapitulasi pemilu," ungkap Amir Uskara.

Lebih lanjut, Amir Uskara menekankan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terkait hasil Pemilu 2024.

"Kalau memang ada proses-proses di MK, tentu kalau kita di internal PPP ya kita sih lebih dari itu," katanya.

Meskipun demikian, Uskara menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada masalah yang mendasar terkait partisipasi PPP dalam Pemilu 2024. 

"Tapi karena keputusannya masih seperti itu, maka kita tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan menggugat ke MK. Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menduga partainya mengalami pemotongan suara di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

Akibatnya, tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Meskipun data internal PPP meraih suara sebesar 4 persen, hal tersebut tidak tercermin dalam rekapitulasi pemilu oleh KPU RI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved