Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PPP Ajukan Gugatan Sengketa di MK, Klaim 5 Ribu Suara Hilang di Sulsel

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan keteguhan hati setelah tidak lolos ke DPR RI Senayan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
Kantor MK RI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan keteguhan hati setelah tidak lolos ke DPR RI Senayan.

PPP berkomitmen memperjuangkan hak politiknya, partai berlambang Ka'bah tersebut telah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dianggap sebagai jalur hukum yang tepat untuk menyoroti hasil Pileg yang dianggap tidak sesuai.

PPP bahkan telah membentuk tim hukum terbaik guna menyusun argumen yang kuat dan berbasis bukti untuk diajukan ke MK.

Ketua Organisasi Kader Kepemudaan (OKK) PPP Sulsel, Taufiq Zainuddin, mengungkapkan bahwa dari seluruh Indonesia, sekitar 200 ribu suara PPP yang hilang.

Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan hitungan internal partai dibandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU. 

Di Sulsel sendiri, klaim Taufiq, ada sekitar 5 suara yang ingin dikembalikan.

Baca juga: KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Nasdem-PPP Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024

"Sudah dipersiapkan semua berkas-berkasnya, jadi tinggal menunggu sidang untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Taufiq Zainuddin saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

"Dari tiga dapil di Sulsel ada 5.000 suara yang mau dikembalikan," tambah Taufiq.

Menurutnya, meski hitungan internal PPP menunjukkan suara di atas 4 persen ambang batas, setelah rekapitulasi KPU, angka itu berkurang menjadi 3,87 persen. 

Hal ini mendasari keputusan PPP untuk mengajukan gugatan.

PPP Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di daerah.

Ini bertujuan untuk mengumpulkan data hasil pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita sudah kumpulkan data hasil pemilihan di TPS," ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bukti yang diperlukan dapat disampaikan secara lengkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved