Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Daftar Wilayah Sengketa Pemilu Terbanyak MK, Pertama Diisi Provinsi Baru di Papua dan Disusul Aceh

Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambar ini diambil pada Selasa (10/10/2017). 

MK harus sudah memutus sengketa pileg dalam 30 hari kerja atau pada 7-10 Juni 2024 nanti.

Hingga 26 Maret 2024, MK telah mengumumkan ada 263 sengketa Pileg DPR RI dan DPRD, 12 sengketa pileg DPD RI, dan dua sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Panel hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal membagi persidangan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2024 ke dalam 3 panel hakim.

Hal ini guna mengantisipasi banyaknya sengketa yang masuk, mengingat jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencapai ribuan dapil.

"(Sidang sengketa) pileg panel. Kita kan punya 9 hakim, nanti dibagi 3," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Jumat (23/3/2024).

Ia juga mengakui Mahkamah telah menyepakati masing-masing ketua panel, yakni Suhartoyo sendiri, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.

"(Yang memimpin) Prof Saldi, saya, dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.

Pendaftaran gugatan sengketa/PHPU terbuka hingga 23 Maret 2024.

Bagi peserta Pileg 2024, sesuai Pasal 474 UU Pemilu, batas waktunya selama 3x24 jam sejak penetapan suara diumumkan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2024.

Dalam hal ini, maka, pendaftaran sengketa Pileg 2024 ke MK paling lambat 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Sementara itu, bagi pasangan capres-cawapres, sesuai Pasal 475 UU Pemilu, batas waktunya yakni 3 hari setelah penetapan suara diumumkan KPU RI.

Dalam hal ini, maka, pendaftaran sengketa Pilpres 2024 ke MK paling lambat 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.

MK akan lebih dulu menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari kerja atau hingga 22 April sebelum tiba pada pembacaan putusan.

Setelahnya, mereka memiliki 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024, sehingga pembacaan putusan diprakirakan baru bisa dilakukan pada awal Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved