Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Daftar Wilayah Sengketa Pemilu Terbanyak MK, Pertama Diisi Provinsi Baru di Papua dan Disusul Aceh

Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambar ini diambil pada Selasa (10/10/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar provinsi di Indonesia dengan sengketa Pemilu 2024 terbanyak.

Provinsi Papua Tengah menduduki posisi pertama soal sengketa Pemilu terbanyak.

Padahal Papua Tengah belum genap dua tahun dibentuk.

Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

”Ini sesuatu hal yang menarik, ya. Jadi, Papua Tengah yang merupakan daerah otonomi baru dan baru ikut pemilu di 2024, ternyata merupakan peringkat pertama daerah dengan jumlah perkara yang masuk di MK, yaitu dengan 21 perkara,” ujar peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil penelitian mereka melalui siaran YouTube, Selasa (26/3/2024).

Penelitian ini dilakukan hingga Senin (25/3/2024) atas permohonan sengketa pileg tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan pada 21-23 Maret 2024, dan dipublikasikan secara resmi oleh MK lewat situs resminya.

Hasilnya, dari 38 provinsi di Indonesia, sengketa pemilihan legislatif (pileg) di wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua itu mendominasi.

Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh tempat pemungutan suara (TPS)-nya masih menggunakan sistem noken.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Di bawah Papua Tengah, ada Aceh (17 perkara), Sumatera Selatan (16 perkara), Papua (15 perkara), Jawa Barat (14 perkara)

Jawa Timur (12 perkara), Papua Pegunungan (11 perkara), Maluku Utara (10 perkara), dan Maluku (10 perkara) sebagai provinsi dengan jumlah sengketa terbanyak di MK.

Hanya dua provinsi, yakni Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nihil sengketa pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024, registrasi sengketa pileg dijadwalkan pada 23 April 2024, sehari setelah tenggat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang memang disidangkan lebih dulu.

Namun begitu, putusan MK terhadap gugatan sengketa dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved