Pemilu 2024
Sengketa Hasil Pemilu 2024, PPP-PKS dan Nasdem Kompak Gugat KPU Sulsel ke MK
Tiga Partai Politik (parpol) mengambil langkah serius dalam sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Partai Politik (parpol) mengambil langkah serius dalam sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di Sulsel.
Ketiga parpol itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka dengan kompak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terjadi ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pemilu yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara.
Pertama, PKS mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel.
Baca juga: Gagal Duduk di DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali Sebut Pemilu 2024 Brutal dan Singgung Politik Uang
Dengan memunculkan Caleg PKS Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon.
Registrasi untuk permohonan dari Sri Rahmi yaitu APPP nomor: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, PPP dengan nomor registrasi APPP nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari PPP bernama Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.
Baca juga: Pertama Sejak 2004 Gagal ke Senayan, Ketum DPP PPP Achmad Baidowi Siapkan Gugatan ke MK
Sementara Partai Nasdem sebagai pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pileg.
Dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon Nasdem, Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.
Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Direktur Eksekutif PPI: Pilwali Makassar 2024 Momentum Appi
Menurutnya, keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan.
Namun sebagai bentuk upaya terakhir untuk menegakkan kebenaran dalam proses demokrasi.
"Itu untuk DPR RI Dapil Sulsel I yang kemarin saya protes di KPU. Tapi kan lengkap bahannya," kata Syaharuddin Alrif saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini melanjutkan, Nasdem kehilangan sekitar 10 ribu suara.
"Ada sekitar 10 ribu," tambahnya.
Meskipun Nasdem berpotensi mengamankan dua kursi di Dapil Sulsel I lantaran PPP tak lolos ambang batas parlemen, Syaharuddin mengaku tetap konsisten menggugat.
"Kami tetap memburu suara kami yang hilang di Makassar dan Gowa. Makanya kami masuk di MK. Tetap diperjuangkan," tandasnya.
Selain tiga parpol, Caleg DPRD Parepare, Yangsmid Rahman juga mengajukan gugatan.
Selanjutnya, Caleg dari PKB Dapil Bulukumba 4 (Herlang, Kajang) Andi Arjunaedi Amir.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menghormati gugatan yang dialamatkan kepada penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan tim hukum.
"Memang sudah ada gugatan masuk, seperti PKS, PPP, Nasdem. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) sementara di Jakarta," katanya.
"Kami siap, KPU Sulsel siap untuk menyiapkan dan mem-backup semua data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu," tambahnya. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.