Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Sejarah Panjang PPP: Berjaya saat Oposisi Menurun saat Reformasi

PPP untuk pertama kalinya tak melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pertama kalinya tak melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.  

Tapi setelah April 2024 tak ada perubahan maka, untuk pertama kalinya dalam sejarah, salah satu partai tertua di Indonesia tak lolos parlemen untuk pertama kali. 

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara menyatakan, partainya belum menyerah untuk lolos ke Senayan.

Amir Uskara mengklaim, partainya memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) 4 persen berdasarkan hitungan internal partai.

Penegasan tersebut disampaikan Amir Uskara di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (21/3).

"Kalau kita sih belum pernah cerita PPP tidak lolos," kata Amir Uskara di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024) siang.

Sebab, ia mengklaim bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas parlemen, berdasarkan hitungan internal partainya.

Sehingga, Wakil Ketua MPR RI ini begitu percaya diri partai berlambang ka'bah bisa tembus kursi Senayan.

"Kalau kita cerita gagal, janganlah sekarang karena yang namanya kita punya data, pasti kita punya cara untuk mendapatkan kembali," katanya.

Kini publik menunggu gebrakan pentolan PPP di Jakarta. Apakah mereka bisa mengembalikan partai berusia 51 tahun ini lolos parlemen? 

Atau justru harus berpuasa selama lima tahun hingga tahun 2029.(erlan saputra/hasim arfah)

 

Lika Liku PPP dari Orde Baru hingga Reformasi 


5 Januari 1973


+Presiden Soeharto menggabung empat partai bernafas Islam yakni Partai Nahdlatul Ulama, Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Muslimin Indonesia. 

 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved