Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bergerak Cepat Sidang Laporan Golkar Dugaan Penggelembungan Suara PKB Dapil Sulsel 2 DPR RI

Laporan tertuang dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana Sidang Perdana Terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (22/3/2024) kemarin. 

Pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor.

Pihak Bawaslu telah pemeriksaan dokumen, klarifikasi atas potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Baca juga: Adnan Purichta Ichsan Kalah Hebat! Inilah Profil Andi Ayoga Fadel Caleg Gen Z Lolos DPRD Sulsel

Di samping itu, penyelesaian sengketa atau masalah yang mungkin muncul selama proses rekapitulasi. 

"Tadi kita sudah mendengar jawaban dari terlapor," tambahnya. 

Dia melanjutkan, hasil dari sidang ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu Sulsel dalam mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut.

Hal itu terkait dengan pengawasan pemilihan umum di daerah yang dimaksud oleh pelapor.

Abdul Malik juga menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Dengan adanya sidang administrasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"Utamanya terkait hasil pemilihan di Sulsel," tandasnya.

Golkar Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara PKB di Bulukumba-Bone

Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel resmi melapor ke Bawaslu Sulsel.

DPD I Golkar Sulsel melaporkan Pengaduan Dugaan Penggelembungan caleg DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II di Pemilu 2024 ini.

Adapun pelapor yakni Kordinator Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Suslel Dr. Imran Eka Saputra, SH, MH didampingi dan Indra Jaya.

"Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba," kata Imran Eka Saputra dikutip Tribun-Timur dalam suratnya Selasa (19/3/2024).

Dalam suratnya Imran menyertakan kronologi dugaan pengaduannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved