Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bergerak Cepat Sidang Laporan Golkar Dugaan Penggelembungan Suara PKB Dapil Sulsel 2 DPR RI

Laporan tertuang dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana Sidang Perdana Terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (22/3/2024) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Sulsel menggelar sidang perdana atas aduan dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dugaan Penggelembungan Suara itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II.

Lebih tepatnya di Kabupaten Bulukumba dan Bone.

Sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi provinsi.

Dalam hal ini penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tertuang dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Sidang tersebut dilaporkan oleh Indra Jaya beserta Imran Eka Saputra.

Aduan tersebut mencuat setelah adanya dugaan praktik tidak fair dalam proses pemilihan umum yang berlangsung.

Baca juga: Adi Rasyid Ali Percaya Diri Tantang Munafri Arifuddin dan Rudianto Lallo di Pilwali Makassar 2024

Bawaslu Sulsel mengambil langkah cepat dengan menggelar sidang untuk mendengarkan semua pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Dalam sidang itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik berperan sebagai Ketua Majelis Sidang.

Dia mengatakan sidang ini merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Sulsel.

"Agenda hari ini adalah mendengar jawaban terlapor (KPU)," kata Abdul Malik dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Dia mengaku bahwa Bawaslu Sulsel telah memeriksa berbagai dokumen dan data terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum di tingkat provinsi. 

Tujuannya untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan 

"Serta menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemilihan," ungkap Abdul Malik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved