Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Penangkapan bermula ketika ada informasi warga kalau ada pergerakan massa yang akan mendatangi J perudapaksa. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
J (28), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang menangkap terduga perudapaksa anak di bawah umur

Terduga pelaku merupakan pria berinisial J (28), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

J diamankan di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan penangkapan terduga pelaku J bermula ketika ada informasi warga kalau ada pergerakan massa yang akan mendatangi J. 

Sehingga tim Satreskrim Polres Pinrang berkoordinasi dengan Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan.

Dari hasil interogasi, terungkap jika terduga pelaku J melakukan aksi kejinya saat korban berangkat ke sekolah. 

"Terduga pelaku J ini menunggu di depan rumahnya, ketika korban lewat, J langsung membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban," kata AKP Akhmad, Jumat (22/3/2024). 

Dia mengatakan, perbuatan J tidak hanya dilakukan sekali. 

J juga juga pernah menyelinap naik ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur. 

Baca juga: Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?

"Terduga pelaku ini diam-diam memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban," ujarnya. 

Terduga pelaku J mengakui jika dia sudah merudapaksa korban sebanyak empat kali. 

"Saat ini terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved