Kasus Rudapaksa
Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Penangkapan bermula ketika ada informasi warga kalau ada pergerakan massa yang akan mendatangi J perudapaksa.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang menangkap terduga perudapaksa anak di bawah umur.
Terduga pelaku merupakan pria berinisial J (28), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
J diamankan di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan penangkapan terduga pelaku J bermula ketika ada informasi warga kalau ada pergerakan massa yang akan mendatangi J.
Sehingga tim Satreskrim Polres Pinrang berkoordinasi dengan Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan.
Dari hasil interogasi, terungkap jika terduga pelaku J melakukan aksi kejinya saat korban berangkat ke sekolah.
"Terduga pelaku J ini menunggu di depan rumahnya, ketika korban lewat, J langsung membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban," kata AKP Akhmad, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan, perbuatan J tidak hanya dilakukan sekali.
J juga juga pernah menyelinap naik ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur.
Baca juga: Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?
"Terduga pelaku ini diam-diam memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban," ujarnya.
Terduga pelaku J mengakui jika dia sudah merudapaksa korban sebanyak empat kali.
"Saat ini terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.