Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Senasib PPP, Partai Besutan Kaesang Putra Jokowoi Juga Gagal ke Senayan

Senasib dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai besutan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dipastikan gagal ke Senayan. .

kolase Tribun Timur
Kolase Presiden Jokowi dan Ketum PSI Kaesang Pangarep 

TRIBUN-TIMUR.COM - Senasib dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai besutan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dipastikan gagal ke Senayan. 

Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga dipastikan gagal duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029. 

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Dari hasil rekapitulasi KPU, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di
Senayan.

Baca juga: Caleg PPP Amir Uskara-Muh Aras Ditolak di Senayan, Kursi Direbut Rudianto Lallo dan Taufan Pawe?

PPP Gagal ke Senayan

Partai Persatuan 'ditolak' duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029. 

Pertama kalinya PPP tak lolos ke DPR RI sejak 2024.

Bukan tanpa sebab, Partai berlambang Kakbah ini tidak melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Ini berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasilnya, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Baca juga: PPP Belum Lampaui Parliamentary Threshold 4 Persen, Taufan Pawe Langsung Terima Kasih ke Pendukung

Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Dengan gagalnya PPP memenehui parliamentary threshold, maka para Caleg DPR RI-nya yang menang di sejumlah dapil secara otomatis berguguran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved