Sejarah PPP
PPP Dari Bentukan 'Paksaan' Soeharto Hingga Dualisme Terus-terusan, Kini Terdepak dari Senayan!
Pada Pemilu 2024 ini PPP gagal total meski mendapat sokongan dari mantan elit Gerindra yang juga eks Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
TRIBUN-TIMUR.COM - KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 termasuk Pilpres dan Pileg yang hasilnya mengecewakan bagi internal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Pada Pemilu 2024 ini PPP gagal total meski mendapat sokongan dari mantan elit Gerindra yang juga eks Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Namun PPP harus menerima nasib harus kalah pada pertarungan Pilpres 2024 dan yang terbaru hasil hitungan Pileg DPR RI 2024.
Di Pilpres 2024, PPP nekat menjadi satu-satunya partai di parlemen yang bergabung dengan PDIP mengusung Ganjar-Mahfud.
Hasilnya, PPP dan PDIP harus mengakui Ganjar-Mahfud hanya meraih suara ketiga dari paling buncit dari 3 paslon di Pilpres 2024.
Satu-satunya harapan PPP yakni bisa kembali duduk di Senayan.
Demi bisa kembali lolos ke Senayan, PPP wajib meraih suara minimal 4 persen sesuai dengan aturan ambang batas parlemen.
Perolehan suara PPP tak stabil sejak penghitungan suara yang tertera di Sirekap.
Angkanya berada di angka 4 persen dan beberapa kali turun ke angka 3 persen.
Baca juga: 24 Caleg DPR RI Dapil Sulsel Lolos Usai PPP Gagal Parliamentary Threshold, Nasdem - Golkar Untung!
Namun pada akhirnya PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif DPR RI 2024.
Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, Selasa (20/3/2024), terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam menunjukkan bahwa PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak berhasil meraih minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Meskipun demikian, di atas kertas, masih ada peluang bagi partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
22 Demonstran Positif Narkoba, 629 Anak-anak Ikut Demo, 7 di Sulsel |
![]() |
---|
Majelis Profesor UNM Serukan Sikap Santun dan Apresiasi Kritis Mahasiswa |
![]() |
---|
Pelajar SMA Tewas di Gowa Akibat Tabrakan Maut 2 Sepeda Motor |
![]() |
---|
Kaca Gedung DPRD Palopo Pecah Berhamburan Dirusak Demonstran |
![]() |
---|
Prabowo Pakai Narasi Makar Usai Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.