Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejagung Ungkap Fakta Baru Dugaan Koruspi LPEI, Enam Perusahaan Dideteksi Curang Rp3 Triliun

Enam perusahaan tersebt sedang didalami tim terpadu, yakni LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kredit macet pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini menyita perhatian.

Pasalnya, ada enam perusahaan yang diduga curang dalam kasus kredit macet atau dugaan korupsi LPEI tersebut.

Enam perusahaan tersebt sedang didalami tim terpadu, yakni LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Menurut Burhanuddin, enam perusahaan ini menyusul empat perusahaan, yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Hasil pendalaman tim terpadu telah diserahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Akan ada Batch 2 yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Hingga kini masih tak diumumkan nama maupun inisial dari keenam perusahaan yang dimaksud.

Namun nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud mencapai Rp 3 triliun.

Perusahaan-perusahaan itu pun diminta untuk menindaklanjuti hasil pendalaman tim terpadu agar nantinya tak berlanjut ke ranah pidana.

"Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," katanya

Sedangkan terkait empat perusahaan Batch 1, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS sudah diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung hasil pendalaman oleh tim terpadu.

Penyerahan ke Jampidsus dilakukan hari ini, Senin (18/3/2024), langsung setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan ke Jaksa Agung Burhanuddin.

Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud di empat perusahaan tersebut mencapai RP 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved