Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Buni Yani? Sosok yang Dulu Penjarakan Ahok Kasus Penistaan Agama, Kini Terancam Gagal ke DPR

Sosok Buni Yani dulu bikin Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok dipenjara kasus penistaan agama. Buni Yani kini gagal tembus Senayan.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Wow
Kolase: Ahok dan Buni Yani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Buni Yani?

Sosok Buni Yani dulu bikin Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok dipenjara kasus penistaan agama.

Buni Yani adalah salah satu figur paling mencolok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 yang bernuansa politik identitas.

Buni Yani adalah auktor intelektualis ( orang yang membuat/menciptakan ide) di balik viralnya selip lidah eks Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok soal surah Al-Maidah di Kepulauan Seribu.

Ahok kala itu berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016.

Buni Yani memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Saat itu, Buni Yani juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya

Video berdurasi 30 detik itu kemudian menjadi pemicu kegaduhan nasional dan demonstrasi besar-besaran.

Pada akhirnya, Ahok dipidana kasus penistaan agama.

Oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Buni Yani sempat berujar hidupnya hancur karena kasus hukum yang menjeratnya ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved