Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Eks Kadispora 'Salahkan' Penerima Hibah KONI Makassar di Kejari, Pihak Terlibat Pencairan Diungkap

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 itu, ditaksir Rp60 M

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Kasi Intel Kajari Makassar Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS (Ahmad Susanto), pada Jumat Minggu lalu, dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar," kata Andi Alamsyah.

Menurut Andi Alamsyah total anggaran Hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 Miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 Milliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 Milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," ujarnya.

Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.

Ahmad Susanto dan Andi Pattiware, lanjut Alamsyah, diperiksa di hari yang sama dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Alasannya, secara administratif ada keterkaitan antara KONI dan Dispora Makassar.

"Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora," terang Alamsyah.

"Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," sambungnya.

Ditegaskan Andi Alamsyah, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved