Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR dan tenaga kontrak Makassar. 


* ASN Siapkan Rp 60 Miliar untuk THR
* Gaji ke-13 Dibayarkan Bulan Juni 2024


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. 

"Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jl AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). 

THR untuk ASN, menurut Dakhlan, akan dibagikan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran Idulfitri 1445 H. 

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis yang mengatur hal tersebut

Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. 

Baca juga: Kapan THR Lebaran Idul Fitri 2024 Pegawai Swasta Cair ? Ini Bocoran Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN," jelas Dakhlan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024," ujar Sri Mulyani.

Karyawan Swasta

Karyawan swasta juga bakal mendapat THR. Lebaran Idul Fitri menjadi momentum yang paling dinanti-nanti jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia.

Biasanya, THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba belum bisa memastikan jadwalnya. 

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," ucap Nielma Palamba. 

Nielma menegaskan, pemberian THR di sektor swasta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR

Bagi karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. 

Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri. 

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Kata Nielma, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Makassar.

"Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," kata Nielma.

Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah Lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya. 

Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jl AP Pettarani. 

Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR

"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma. 

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya.(ami)

ASN Senyum, yang Diterima Lebih Banyak

Di Juknis yang diterima Pemkot Makassar disebutkan bahwa THR tahun ini akan dibayar penuh.

Artinya, jumlah THR yang akan diterima oleh ASN tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. 

Sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR yang dibayarkan tidak penuh 100 persen.

Hal itu dilakukan karena keuangan negara yang baru pulih di masa paceklik.

Selain itu, pembayaran THR-nya juga telah mengikuti aturan terbaru. Yakni kenaikan gaji delapan persen yang berlaku mulai tahun ini.
“Kita ikuti Juknisnya,” pungkasnya.

Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen tersebut sama dengan tahun lalu, tapi jumlah yang diterima tahun 2024 lebih besar, karena sudah termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji pokok 8 persen tentunya juga akan menambah besaran tunjangan keluarga dalam hal ini tunjangan anak dan tunjangan istri.(*)


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved