Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktisi Hukum Minta APH Selidiki Isu Bagi-Bagi Proyek Sebelum Tender di Sinjai

Isu dugaan bagi-bagi proyek sebelum dilelang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menyita viral di media sosial. 

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Praktisi hukum, Ahmad Marsuki 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Isu dugaan bagi-bagi proyek sebelum dilelang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menyita viral di media sosial. 

Salah satunya praktisi hukum, Ahmad Marsuki, SH. MH.

Menurut Mamat sapaan akrabnya, dugaan tersebut memicu terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Apalagi kata Mamat, ketika proyek sudah dibagi-bagi sebelum dilelang akan menimbulkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.

“Kalau sudah ditentukan siapa yang akan kerja pasti kualitas hasil proyek tersebut nantinya tidak maksimal dan kuat dugaan bahwa hak seperti ini biasanya sudah ada tanda jadi atau komitmen awal yang tersalurkan,” katanya, Senin (18/3/2024).

Ditambah lagi, diduga ada oknum anak pejabat utama yang mengatur dalam bagi-bagi proyek ini.

“Kalau benar ada yang mengatur, pasti ada kesepakatan antara yang membagi dan yang dibagi,” ujarnya.

Mamat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan  turun tangan menyelidiki isu bagi bagi proyek ini.

Baca juga: Masjid Tertua di Sinjai ‘Al Mujahidin’ Jadi Bangunan Cagar Budaya

Sebab kata Mamat bukan tidak mungkin terjadi bahwa sudah ada transaksi bila sudah ditentukan sejak awal calon pemenangnya.

“Apalagi jika model tendernya sistem E-Katalog atau hanya di klik oleh panitia tentu akan mudah memilih yang diperintahkan operator ‘ketua kelas’ karena sistemnya semi tertutup,” katanya.

Mamat mendorong APH untuk mengambil langkah langkah penyelidikan/preventif terkait persoalan seperti ini, termasuk memonitoring kinerja ULP/Pokja jangan sampai isu ini memang benar.

Baca juga: Curhat Deng Jahe Tukang Becak Lansia di Sinjai, Hanya Dapat Rp10 Ribu Per Hari Selama Ramadhan

“Karena akan berdampak persaingan usaha tidak sehat dan berdampak negatif bagi kualitas pembangunan di Sinjai kedepannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Isu dugaan bagi-bagi proyek di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, terendus.

Dari informasi yang dihimpun Tribun-Timur, sejumlah paket proyek di Sinjai untuk tahun 2024 diduga sudah dimiliki meski belum dilelang.

Bahkan bagi-bagi proyek ini diduga diatur oleh anak pejabat tinggi di Kabupaten Sinjai, inisial AK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved