Kabar Buruk! Tenaga Honorer Tak Terima THR Tahun Ini
Namun bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN dan PPPK maka ia sudah berhak menerima THR.
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
| Sosok Mayor Infanteri Windra Sanur Paspampres Era Jokowi, Temui Eks Presiden usai Dimutasi |
|
|---|
| Seorang ASN Takalar Mencuri di Delapan Lokasi, SD hingga Rumah Kosong |
|
|---|
| WFH Pemkab Maros, Bupati Chaidir Syam Matikan Sendiri Listrik |
|
|---|
| Camat Mariso Andi Syahrir Minta ASN Jadi Teladan Gerakan Pilah Sampah Sejak dari Rumah |
|
|---|
| Peringatan Keras Tasming Hamid ke ASN Pemkot Parepare Usai Informasi Tunggakan TPP Menyebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/thr-20244.jpg)