Kabar Buruk! Tenaga Honorer Tak Terima THR Tahun Ini
Namun bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN dan PPPK maka ia sudah berhak menerima THR.
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
| Maksimalkan Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ASN, KP2KP Sidrap Hadirkan Pojok Pajak di Diskominfo |
|
|---|
| Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, UGM Tidak Punya Data KRS Joko Widodo |
|
|---|
| Tujuan Budi Arie Eks Relawan Jokowi Gabung Gerindra Terbaca, Kader Tolak Keras, PSI Tak Izinkan |
|
|---|
| Tanpa PDIP, PSI Klaim Jokowi Turun Gunung Menangkan Pemilu 2029, Pengamat: Momen Buktikan Kesaktian |
|
|---|
| Pemkot Makassar Resmi Tanpa Honorer Setelah 6.936 PPPK Dilantik |
|
|---|
