Kabar Buruk! Tenaga Honorer Tak Terima THR Tahun Ini
Namun bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN dan PPPK maka ia sudah berhak menerima THR.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tenaga honorer dipastikan tak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Namun bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN dan PPPK maka ia sudah berhak menerima THR.
"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima," ujarnya.
Mereka yang akan menerima THR yaitu prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS.
Baca juga: Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Terbanyak Tahun Ini, Jabatan Mentereng di Kementerian Keuangan
Komponen yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian/lembaga 100 persen.
"Setinggi-tingginya 100 persen, tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutur dia.
Sedangkan bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian tambahan penghasilan pensiun.
Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.
Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2024 senilai Rp 48,7 triliun.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.
Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50,8 triliun dan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.
| Maksimalkan Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ASN, KP2KP Sidrap Hadirkan Pojok Pajak di Diskominfo |
|
|---|
| Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, UGM Tidak Punya Data KRS Joko Widodo |
|
|---|
| Tujuan Budi Arie Eks Relawan Jokowi Gabung Gerindra Terbaca, Kader Tolak Keras, PSI Tak Izinkan |
|
|---|
| Tanpa PDIP, PSI Klaim Jokowi Turun Gunung Menangkan Pemilu 2029, Pengamat: Momen Buktikan Kesaktian |
|
|---|
| Pemkot Makassar Resmi Tanpa Honorer Setelah 6.936 PPPK Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/thr-20244.jpg)