Makassar Mulia

Layanan Publik Dikecualikan dari WFH, Aktivitas MPP Makassar Normal

Tribun-timur.com/Siti Aminah
WFH ASN - Suasana pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik di Makassar berpusat di lantai 2 Makassar Government Center (MGC), Jl Slamet Riyadi Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (10/6/2026). Sejumlah warga terlihat duduk tertib di kursi tunggu sambil menanti giliran pelayanan. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFH ASN di Makassar tidak menghambat pelayanan publik. Aktivitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan normal. 
  • Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan WFH bukan liburan, ASN harus tetap profesional. 
  • Layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, hingga pajak tetap beroperasi penuh untuk menjaga pelayanan masyarakat.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Makassar.

Mal Pelayanan Publik di Makassar berpusat di lantai 2 Makassar Government Center (MGC), Jl Slamet Riyadi Kecamatan Ujung Pandang.

Pantauan Tribun Timur di lokasi, Jumat (10/4/2026), suasana MPP terpantau cukup ramai. 

Sejumlah warga terlihat duduk tertib di kursi tunggu sambil menanti giliran pelayanan.

Beberapa petugas terlihat aktif melayani administrasi, mulai dari perizinan hingga layanan kependudukan.

Meski tidak seramai hari kerja normal, aktivitas pelayanan tetap berlangsung lancar. 

Layar digital besar di dinding menampilkan berbagai informasi layanan publik, memberikan panduan kepada pengunjung mengenai prosedur dan jenis layanan yang tersedia.

Diketahui, layanan publik dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. 

Adapun layanan publik yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi penuh. 

Begitu pula dengan unit layanan kebersihan dan persampahan yang memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Pemerintah juga memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Sektor kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan juga masuk dalam kategori pengecualian.

Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga menengah pertama, serta unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak tetap beroperasi guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan pengecualian ini juga mencakup berbagai unit layanan publik lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal.

Ia menyebut, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan disiplin di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH maupun WFA.

“Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri. 

Munafri menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu meski ASN bekerja dari rumah.

Pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, kata dia, justru harus tetap maksimal.

“Pelayanan seperti di Kelurahan, di Kecamatan harus maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, WFH bukan berarti libur atau cuti.

ASN diminta tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor.

“Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” katanya.

Munafri bahkan menekankan pentingnya respon cepat dari para pejabat.

Ia mengingatkan agar setiap pejabat tetap siaga dan mudah dihubungi.

“Dalam 5 menit kita telepon harus angkat telepon dong,” ujarnya.

Jika tidak merespon, ia memastikan akan ada teguran sebagai bentuk peringatan awal.

“Ini adalah warning bahwa WFH itu bukan liburan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data saat dibutuhkan pimpinan.

Menurutnya, di era digital, pengiriman data bisa dilakukan dengan cepat melalui berbagai platform.

“Bisa dishare pakai WhatsApp, bisa pakai email dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan sistem absensi tetap diberlakukan seperti hari kerja biasa.

Hal ini untuk mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH.

“Ini kami akan absen sesuai seperti apa yang terjadi di hari biasa,” katanya. (*)