WFH ASN
Pejabat Eselon 2-3 dan Pegawai di Pelayanan Umum Bulukumba Tetap Masuk Kantor
Surat edaran itu memuat bekerja dari rumah atau dari kantor. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan resmi memberlakukan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 000.8.6.1/691/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Surat edaran itu memuat bekerja dari rumah atau dari kantor.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Dalam surat edaran itu ada pegawai yang dapat bekerja dari rumah dan tetap masuk kantor.
"Khusus pejabat eselon 2 dan 3 dan pegawai di bagian pelayanan Pemkab Bulukumba tetap masuk kantor," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.
Dalam edaran tersebut, ASN di lingkup Pemkab Bulukumba akan menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Secara khusus, pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi mobilitas, serta mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.
Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
ASN yang bekerja di Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO), guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa gangguan.
Surat edaran ini juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta optimalisasi pelaksanaan kegiatan secara daring atau hybrid.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan secara berjenjang dengan berbasis kinerja untuk menjamin disiplin dan kualitas layanan tetap terjaga.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi hasil.
| Layanan Publik Dikecualikan dari WFH, Aktivitas MPP Makassar Normal |
|
|---|
| WFH Jumat Tak Berlaku di Wajo, Bupati Masih Kaji |
|
|---|
| Aktivitas Balai Kota Makassar Tetap Berjalan Meski WFH ASN, Munafri - Aliyah Tetap Ngantor |
|
|---|
| WFH di Makassar, Antrean SPBU Ratulangi Normal |
|
|---|
| WFH ASN di Bone Tak Pengaruhi Antrean di SPBU Watangpone, Beda di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ASN-BULUKUMBA-Bupati-Bulukumba-A-Muchtar-Ali-Yusuf-saa.jpg)