Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pil Koplo

Ditangkap! Pemuda 24 Tahun di Luwu Jual Ribuan Butir Pil Koplo ke Emak-emak Ternyata Buron

Kasus MF terbongkar setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Luwu menangkap MA di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
MF (24) warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap lantaran terbukti jual pil koplo atau THD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - MF (24) warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara.

Ia diamankam Satua Reserse Narkoba Polres Luwu, setelah terbukti menjual obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD) alias pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengaku, MF ditangkap setelah lima bulan buron.

Kasus MF terbongkar setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Luwu menangkap MA di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

"Pelaku diamankan, karena telah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 tablet dan sebanyak 40 tablet Tramadol. Saat diinterogasi, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF," aku Abdianto kepada Tribunluwu.com, Kamis (14/3/2024).

Menurut Abdianto, MA bertransaksi obat-obatan tersebut lewat media sosial Facebook.

"Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke target operasi telah melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat," jelasnya.

MF kemudian buron dari Oktober 2023 hingga Maret 2024.

Setelah menghilang selama lima bulan, Satres Narkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali ke kediamannya.

"Dengan cepat bergerak kami meringkus MF di kediamannya Selasa dini hari pada saat MF sedang tertidur pulas," ujarnya.

Abdianto menjelaskan, target penjualan obat-obat oleh pelaku menyasar anak pelajar dan anak di bawah umur.

“Untuk penggunaan Tramadol sendiri  harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid," bebernya.

Baca juga: Emak-emak Asal Babang Luwu Nekat Jual Pil Koplo, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untuk itu tak henti-hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved