Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Menjual Minum dan Makanan di Siang Hari saat Ramadhan, Bagaimna Cara Menyikapinya?

Lalu, bolehkah menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan? Dan bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat tersebut?

Editor: Saldy Irawan
handover
Ilustrasi warung berjualan di Bulan Ramadhan 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pro kontra menjual makanan di siang hari dengan tujuan melayani orang-orang yang sedang berhalangan puasa masih jadi perbincangan dikalangan masyarakat. 

Sedangkan sebagian lainnya menilai bahwa hal ini tidak semestinya dilakukan karena khawatir dapat menggoda orang-orang yang sedang berpuasa, yang kemudian dapat membatalkan puasanya.

Lalu, bolehkah menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan? Dan bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat tersebut?

Menurut KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3, secara moral dan sosial, seseorang yang tidak berpuasa seharusnya menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Namun, secara formal (hukum), selama tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut, orang yang tidak menghormati mereka yang berpuasa tidak dapat dituntut secara hukum.

Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

Dari sisi lain, dalam video dari kanal YouTube Islam Update yang berjudul 'Apa Hukumnya Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadhan?'  Ustadz Khalid Basalamah menyatakan bahwa berjualan di siang hari selama puasa diperbolehkan dan bahkan tidak ada larangannya.

Hal ini dikarenakan tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan karena mungkin ada udzur syar'i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.

"Namun, jika jelas ada alasan yang sah, penjual berhak untuk menolak pembeli," tambahnya.

Ustad Khalid memberikan contoh, jika ada seseorang yang tidak berpuasa tanpa adanya udzur syar'i, maka penjual berhak untuk bertanya dan menolaknya.

Namun demikian, untuk menghindari potensi masalah, lebih baik menjual makanan pada malam hari," tambah Ustadz.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved