Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?

Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26) dalam mobil dinas, dua diantaranya anak pejabat.

|
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR/SAYYID
Empat pelaku rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah caleg. 

Di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, AR turun dari mobil.

UC pun mengemudikan mobil dinas tersebut.

UC alias MHYS mengajak korban ke Danau Mawang. 

Di sana mereka membicarakan sesuatu hal.

"Kemudian mereka bergeser lagi ke Jalan Mangka Dg Bombong. Di situ pelaku melancarkan aksi bejatnya. Iya korban dipaksa hingga terjadi rudapaksa," jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya sekitar pukul 05.00 Wita, UC alias MHYS turun dari mobil.

Dua tersangka MR dan MQ lainnya yang bersembunyi di bagasi mobil langsung muncul dan menyekap korban menggunakan tangan.

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Sudah Beristri

"Jadi yang merudapaksa UC sedangkan dua pelaku (MR dan MQ) melecehkan korban. Korban pun histeris," bebernya .

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menolong.

"Jadi, setelah korban berteriak minta tolong mobil masih dinyalakan. Mungkin pada saat itu, pelaku ini mau lari tapi justru yang terjadi, mobil tersebut terperosok di got," sambungnya.

MR dan MQ tidak sempat merudapaksa tetapi sempat melecehkan korban.

Warga yang mendapati kejadian itu langsung melapor.

Polisi yang tiba langsung menangkap tiga orang pelaku yakni UC alias MYHS (24), MR (24) alias IL dan MQ alias KM (21).

Sedangkan AR alias Ucok (26) ditangkap pada malam hari itu juga.

"Mereka merudapaksa korban karena semata-mata nafau. Kan sebelumnya mereka menginsumsi miras," katanya.

Baca juga: Pria Gowa Pelaku Rudapaksa Tetangga 2 Tahun Sembunyi di Samarinda

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved