Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Pria 41 Tahun di Palopo Aniaya Rekan hingga Terpental ke Parit

Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo mengamankan Arpat (41) pelaku penganiayaan di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (8/3/202

zoom-inlihat foto Pria 41 Tahun di Palopo Aniaya Rekan hingga Terpental ke Parit
Polres Palopoi
Arpat, pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolsek Wara Polres Palopo, Jumat (8/3/2024) malam

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan Arpat (41) pelaku penganiayaan di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (8/3/2024) malam.

Sebelumnya, korban Denni melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami ke Polsek Wara.

Ia mengaku telah dianiaya Arpat  Rabu (28/2/2024) dini hari di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Palopo.

"Awalnya korban mendatangi Arpat di rumahnya guna menanyakan maksud pelaku mencarinya," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu (9/3/2024).

Saat tiba di rumah Arpat, korban berteriak memanggil terduga pelaku yang diduga berada di dalam rumahnya.

Akibat emosi, Arpat keluar dari rumahnya langsung melayangkan pukulan ke wajah Denni.

Akibat pukulan itu, Denni terpental hingga terjatuh ke parit. 

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Remaja di Palopo, Keluarga Duga Ada Penganiayaan

Karena kejadian tersebut, korban luka memar pada mata sebelah kiri dan lecet pada lengan sebelah kanan.

"Denni melaporkan penganiayaan yang dialami ke Polsek Wara Polres Palopo dan setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku," jelasnya.

Saat diinterogasi, Arpat mengakui perbuatannya yakni melakukan pemukulan terhadap Denni menggunakan tangan kosong.

Arpat kini diamankan di Mapolsek Wara guna menjalankan proses lebih lanjut. 

Terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*)

Laporan wartawan kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved