Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Iming-iming Angsuran Tanpa Bunga, Oknum Sales Mobil di Pinrang Sikat Duit Pembeli Rp147 Juta

Korban L mengaku baru mengetahui ditipu oknum sales mobil saat ada pihak pembiayaan meneleponnya untuk bayar angsuran.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi - Oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Oknum sales inisial S bawa kabur duit konsumen Rp147,8 juta.

S dipolisikan pelanggan yang membeli mobil insial L.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Rizal membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang mobil tersebut.

"Iya benar, ada laporan yang masuk ke kami pada 16 Februari lalu," kata AKP Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (9/3/2024) 

AKP Akhmad mengatakan kejadian ini bermula ketika korban atau pelanggan inisial L hendak membeli mobil pada 27 Oktober 2023.

Korban L menghubungi terduga pelaku S untuk membeli mobil Toyota Rush G Matic.

"Korban ini mengatakan kalau dia punya uang Rp200 juta dan ingin membeli mobil Toyota Rush G Matic. Si terlapor ini memberikan harga Rp302,8 juta," tuturnya.

Terlapor S ini juga memberikan diskon ke korban yakni Rp25 juta ditambah bonus Rp3 juta.

Sehingga korban L mendapat total potongan harga dari terlapor sebesar Rp28 juta.

Tidak hanya itu, terlapor S juga mengiming-imingi korban angsuran tanpa bunga.

"Tawaran-tawaran itu lah yang membuat korban tertarik untuk membeli mobil melalui S," ucapnya.

Korban L lalu mengirim uang ke rekening pribadi S sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi.

Pada 30 Oktober 2023, korban L kembali mengirim uang Rp195 juta.

Baca juga: Fakta-fakta Pencuri/Penipu Terciduk Polisi, Sukses Wara-wiri di Makassar dan Maros

Korban L mengirim lagi uang Rp14,8 juta ke rekening pribadi S pada 31 Oktober 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved