Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Iming-iming Angsuran Tanpa Bunga, Oknum Sales Mobil di Pinrang Sikat Duit Pembeli Rp147 Juta

Korban L mengaku baru mengetahui ditipu oknum sales mobil saat ada pihak pembiayaan meneleponnya untuk bayar angsuran.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi - Oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. 

"Dari pengakuan korban, dia sudah mengirim uang ke terlapor itu Rp214, 8 juta. Dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp60 juta dan diangsur selama 48 bulan tanpa bunga dengan angsuran sebesar Rp1,25 juta," ungkapnya.

Terlapor S kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada korban L pada 1 November 2023 di gudang diler di Pinrang.

Akhmad mengatakan, dari Rp214,8 juta yang disetor korban L, terungkap kalau terlapor S tidak menyetor secara utuh.

"Dia hanya menyetor Rp67 juta saja," ujarnya.

Baca juga: Tangis Terdakwa Pecah saat Pledoi Dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rokok X5 di Wajo

Saat ini, kata Akhmad, kasus ini dalam proses lidik.

"Kami sementara lidik untuk kasus ini," katanya.

Kaget Ditelepon Pembiayaan

Sementara itu, korban L mengaku baru mengetahui ditipu oleh S saat ada pihak pembiayaan meneleponnya.

Pihak leasing memberitahukan jika L terlambat membayar angsuran.

"Angsuran pertama saya aman. Nah, pas angsuran kedua ini, saya dihubungi oleh pihak pembiayaan (ACC Parepare) katanya saya terlambat bayar. Di situ saya heran," kata L saat dikonfirmasi.

Usai ditelepon pembiayaan, dia langsung menghubungi S.

Baca juga: Viral Wanita Berjilbab Hitam Ditangkap Sekuriti Kampus, Ternyata Penipu Berkedok Mahasiswi Unhas

"Dari situ saya baru tahu, ternyata uang mobil saya tidak disetorkan semua oleh S ke diler. Namun, di angsuran kedua ini, S masih ada itikad baik untuk membayar ke bank," ujarnya.

Bulan berikutnya, dia mengaku curiga karena terlapor S sudah tidak bisa dihubungi.

"Saya ke diler mobil dan ke pembiayaan dan memperoleh informasi bahwa ternyata S hanya menyetor uang muka ke kantor Rp67,55 juta," tuturnya.

Korban L mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved