Opini
Memuliakan Perempuan
Dimana dalam budaya patriarki, perempuan dianggap sebagai makhluk kelas dua (the second class).
Oleh: Fahriady Zein
Anggota SANAD Tafsir Hadis Khusus Makassar dan Kader GP Ansor Kota Makassar
Sejarah merekam bahwa perempuan sering mengalami perlakuan yang tidak adil di banding kaum laki-laki pada umumnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan maupun dalam lingkup sosial.
Sejatinya perlakuan yang tidak adil yang diterima perempuan salah satu penyebabnya adalah karena kuatnya klaim budaya patriarki di tengah-tengah masyarakat.
Dimana dalam budaya patriarki, perempuan dianggap sebagai makhluk kelas dua (the second class).
Dalam artian bahwa perempuan hanyalah pelengkap bagi laki-laki.
Perempuan tidak memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri.
Perempuan harus patuh dan tunduk atas norma dan hukum yang di buat oleh laki-laki meskipun norma dan hukum tersebut merugikan kaum perempuan.
Begitulah potret kondisi perempuan dalam rekaman sejarah yang begitu panjang dari satu peradaban ke peradaban lainnya dan dari satu budaya ke budaya yang lain.
Menurut hemat penulis, warisan budaya patriarki yang masih sering menimpa kaum perempuan akhir-akhir ini adalah maraknya terjadi pelecehan seksual yang sangat-sangat merugikan kaum perempuan yang kemudian meninggallkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi perempuan.
Beberapa hari yang lalu ini, jagad maya kembali dihebohkan atas kejadian pelecehan seksual yang di alami oleh istri salah satu pasien di Rumah Sakit Palembang Sumatera Selatan.
Dalam pemberitaannya, pelaku tiba-tiba memberikan suntikan kepada istri pasien tersebut sehingga tidak sadarkan diri dan saat itulah pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh kepada korban yang bersangkutan.
Sejatinya jika kita mau jujur, kejadian ini adalah satu diantara banyak kejadian pelecehan seksual yang jamak kita saksikan akhir-akhir ini.
Bahkan hampir setiap tahun lewat media sosial kita sering disuguhkan berita-berita miris yang menimpa kaum perempuan, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan perempuan di bawah umur.
Dalam hal ini perempuan belum merdeka terhadap dirinya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fahriady-Zein-Anggota-SANAD-Tafsir-Hadis-Khusus-Makassar.jpg)