Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Genjot Target Pendapatan, Sarang Burung Walet di Sidrap Dipungut Pajak 10 Persen

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (6/3/2024). Sidrap terapkan pajak sarang burung walet 10 persen 

Sementara itu Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah menuturkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.

"Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen," ungkapnya.

Sementara, terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah.

Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Mardiah mengatakan bobot air tanah dinyatakan dalam koefesien yang didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah bagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen," terangnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah.

 


Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved