Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap

Pemkab Sidrap dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2025

Pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD telah menandatangani kesepakatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Penulis: Humas Setda Sidrap | Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA SIDRAP
APBD PERUBAHAN - Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah dan Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse saat penyerahan dokumen APBD Perubahan Sidrap 2025, di Kantor DPRD Sidrap, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (19/9/2025). Pemkab menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda sehingga dapat terlaksana sesuai jadwal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD telah menandatangani kesepakatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sidrap, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (19/9/2025).

Kesepakatan ini menunjukkan sinergi positif antara eksekutif dan legislatif dalam merespons kebutuhan mendesak yang muncul di pertengahan tahun anggaran.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menekankan bahwa APBD adalah dokumen yang dinamis, memungkinkan penyesuaian untuk memastikan program pemerintah tetap relevan.

Alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2025 diproyeksikan akan fokus pada dua area utama: peningkatan layanan dasar dan infrastruktur strategis.

Kebutuhan ini muncul dari evaluasi kinerja semester pertama dan prioritas pembangunan yang bergeser.

Kesepakatan ini mencerminkan fleksibilitas fiskal Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menanggapi dinamika ekonomi dan sosial. Meskipun rincian anggaran belum dirilis, APBD Perubahan biasanya mencakup penyesuaian untuk:

Revisi Pendapatan: Mengakomodasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi atau lebih rendah dari target awal.

Belanja Prioritas: Menggeser dana ke program-program yang mendesak, seperti peningkatan subsidi pertanian atau perbaikan infrastruktur jalan yang mendesak.

Tahun 2025 membawa tantangan fiskal yang signifikan, termasuk target inflasi yang harus dikelola dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor kunci seperti pertanian—yang menjadi andalan Sidrap sebagai lumbung pangan.

Dengan disepakatinya APBD Perubahan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk segera merealisasikan program-program yang tertunda atau yang memerlukan dana tambahan.

Proses selanjutnya adalah evaluasi oleh pemerintah provinsi sebelum APBD Perubahan ini dapat secara resmi diimplementasikan.

"Saran dan masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan," tambah Nurkanaah.

Langkah ini memastikan bahwa masukan dari perwakilan rakyat diakomodasi, yang pada akhirnya akan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih akuntabel dan tepat sasaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved