Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gandeng KPP Tanah Abang, Kompas Gramedia Fasilitasi Pendampingan Pengisian SPT Karyawan

Kompas Gramedia bersama KPP Jakarta Tanah Abang Tiga menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan.

Kompas Gramedia
Kompas Gramedia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Tiga untuk menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pribadi serta pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh karyawan Kompas Gramedia. 

Adapun fasilitas khusus bagi karyawan Kompas

Gramedia disediakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat

dan Lobi Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan pada Senin-Selasa (4-5/3/2024).

Berdasarkan aturan PMK 136/2023, Wajib Pajak dapat memproses pemadanan NIK menjadi

NPWP hingga batas waktu terbaru, yakni 30 Juni 2024.

Bila NIK-NPWP tidak dipadankan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak

akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan

administrasi pihak lain secara normal yang meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Wajib Pajak dapat kembali menikmati layanan pajak dengan normal setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi sudah tidak dapat lagi dilakukan secara

manual, baik melalui pos ataupun secara langsung.

Wajib Pajak dapat mengakses website

djponline.pajak.go.id melalui jaringan internet di mana dan kapan saja.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Johanes Latief menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi

antara Kompas Gramedia dengan KPP Tanah Abang Tiga yang sudah berlangsung cukup

lama.

Beliau berharap adanya sosialisasi dan pendampingan pemadanan NIK-NPWP ini dapat

dimanfaatkan oleh karyawan Kompas Gramedia sebaik mungkin untuk berkonsultasi dan

memadankan NIK dengan NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved