Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gandeng KPP Tanah Abang, Kompas Gramedia Fasilitasi Pendampingan Pengisian SPT Karyawan

Kompas Gramedia bersama KPP Jakarta Tanah Abang Tiga menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan.

Kompas Gramedia
Kompas Gramedia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Tiga untuk menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pribadi serta pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh karyawan Kompas Gramedia. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kompas Gramedia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Tiga untuk menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pribadi serta pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh karyawan Kompas Gramedia.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat dan Lobby Unit III, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan.

Adanya kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah karyawan sekaligus mendukung

upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Dalam acara ini, hadir pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga, yaitu Kepala

Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Ir. Atmo, MM, Kepala Seksi Pengawasan III Tonggo

Pasaribu, dan Kepala Seksi Pelayanan Fitria Chairani.

Kedatangan pihak KPP Jakarta Tanah

Abang Tiga ini pun disambut hangat oleh Corporate Comptroller Director KG Johanes Latief dan Finance & Asset Management Director Group of Retail and Publishing Yola Putryanie.

“Kami ingin membantu seluruh karyawan Kompas Gramedia untuk melaporkan SPT tahunan. Mengingat, tahun ini terdapat kebijakan pemadanan NIK-NPWP, jadi akan kami bantu terkait hal tersebut. Kemudian, jika karyawan lupa mengenai E-Fin, petugas kami siap untuk membantu pula,” jelas Atmo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga.

Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan mempermudah

dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak.

Nantinya, warga negara hanya perlu mempersiapkan KTP untuk melakukan pelaporan SPT atau layanan pajak lainnya.

Untuk melakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui akun Wajib Pajak

(DJP online) atau di Kantor Pelayanan Pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved