Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Sudah Beristri

UC (24) pelaku rudapaksa wanita NMY (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata sudah beristri.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Mobil yang dipakai pelaku rudapaksa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024). Dua di antara tiga pelaku merupakan anak pejabat. 

TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - UC (24) pelaku rudapaksa wanita NMY (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata sudah beristri.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024).

"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," katanya.

Dari pengakuan pelaku, UC yang merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan korban saling kenal.

"Pengakuan pelaku, korban ini mantan pacarnya," ujarnya.

Baca juga: Caleg Pesohor Asal Gowa Takalar Melenggang ke DPRD Sulsel

Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.

Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian. 

Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21)

Sedangkan korban berinisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan.

Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.

Awalnya, pelaku UC menghubungi korban untuk bertemu.

Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Wanita di Dalam Mobil Dinas

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.

Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Anak Pejabat di Gowa Ditangkap, Rudapaksa Wanita di Mobil

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Saat ini, ketiganya berada di Mapolres Gowa guna proses lebih lanjut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian. 

Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jalan Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang 2 orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Saat ini, ketiganya berada di Mapolres Gowa guna proses lebih lanjut.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved