Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo dari Letnan ke Jenderal, Kubu Jokowi Setuju, YLBHI Desak Dicabut

Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengenakan pakaian perwira TNI usai pemberian pangkat istimewa bintang empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gelar Jenderal Kehormatan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dari Presiden Jokowi tuai kontra.

Prabowo Subianto mendapat gelar Jenderal Kehormatan saat unggul versi real count KPU.

Pangkat terakhir Prabowo di TNI adalah Letnan Jenderal.

Setelah pemilihan Presiden 2024, pangkat berubah menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Gelar Jenderal Kehormatan tersebut diberikan pada Prabowo saat acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Namun faktanya pemberian gelar Jenderal Kehormatan tersebut justru menuai pro dan kontra.

Di antaranya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung."

"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Isnur dilansir WartakotaLive.com, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.

Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

Atas dasar itu, Isnur pun mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkannya.

"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," tegasnya.

Berbeda dengan Isnur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto justru menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo tersebut sudah sesuai prosedur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved