Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Mahfud MD: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Ancaman Besar ke Presiden

Namum hak angket dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, politikus PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDIP di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat," kata dia.

"Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved