Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Mahfud MD: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Ancaman Besar ke Presiden

Namum hak angket dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu.

Namum hak angket dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket.

Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.

Sebab keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum.

Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved