Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU di Makassar

Pencoblosan Ulang Capres-Cawapres di TPS 02 Minasa Upa Makassar Sepi Pemilih

Proses pencoblosan ulang untuk pemilihan Capres-Cawapres di TPS 02, Minasa Upa, Makassar sepi pemilih, Sabtu (24/2/2024).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Suasana proses pemilihan ulang capres-cawapres di TPS 02, Minasa Upa, Rappocini, Makassar, Sabtu (24/2/2024) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pencoblosan ulang untuk pemilihan Capres-Cawapres di TPS 02, Minasa Upa, Makassar sepi pemilih, Sabtu (24/2/2024).

Proses pencoblosan berlangsung di SMP Negeri 49 Makassar, Jl Syech Yusuf, Minasa Upa, Tombolo, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Tercatat sebanyak 272 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Minasa Upa.

Hanya saja, dari pantauan Tribun-Timur pukul 10.36 Wita, baru sekitar 50 orang lebih yang selesai menggunakan hak pilihnya.

Terpantau antusiasme masyarakat dalam pemilihan capres-cawapres terlihat rendah.  

"Sudah sekitar 50 pemilih yang sudah datang mencoblos," kata Ketua PPS Minasa Upa, Andi Arisy.

Meskipun sudah ada lebih dari 50 masyarakat yang mencoblos, namun jumlah tersebut masih jauh dari harapan.

Proses pemungutan suara ulang di SMP Negeri 49 Makassar akan berakhir pada pukul 13.00 Wita.

Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara. 

Diharapkan dengan tersisa waktu yang singkat, partisipasi masyarakat dalam mencoblos dapat meningkat.

Baca juga: 262 Pemilih Ikut PSU di TPS 28 Barombong Makassar

59 TPS Diwajibkan Pemilu Ulang, Makassar Terbanyak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pelanggaran yang terjadi meliputi berbagai hal, seperti kekeliruan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang keliru.

Di samping itu, KPU Sulsel mencatat ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved