Pemilu 2024
Masih Ingat Wahidin Kades Karatuan Luwu Kampanyekan Salah Satu Caleg? Kini Divonis 1 Bulan Penjara
Kasus Wahidin, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu akhirnya sampai di babak akhir.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus Wahidin, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu akhirnya sampai di babak akhir.
Setelah masuk ke meja hijau, hakim memvonis Wahidin dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Putusan Wahidin didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Belopa.
Selain kurungan penjara, Wahidin juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta dari hakim Pengadilan Negeri Belopa.
Komisioner Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menerangkan, putusan itu sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran pidana pemilu.
"Direkomendasikan untuk ditahan, bukan percobaan. Ini sekaligus menjadi efek jerah bagi pelaku pelanggaran pidana pemilu," akunya, Sabtu (24/2/2024).
Berikut amar putusan Wahidin:
1. Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran alias Suning Bin Rante, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinmam bersalah melakukan tindak pidana, kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, sebagaimana dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisi rekaman video dengan durasi 2 (dua) menit 17 (tujuh belas) detik serta hasil screenshot/tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus Wahidin
Wahidin diduga memobilisasi warga untuk memilih caleg DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Partai PDIP.
Ia terlihat berada di samping sang caleg.
Dalam potongan video berdurasi 2 menit 17 detik itu, Wahidin menyebut nama caleg tersebut dalam bahasa Luwu.
"Dia nomor 3 PDI Perjuangan, namanya Irpan Malik," jelasnya dalam video.
Sebelum memperkenalkan, Wahidin juga menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.