Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Joko Widodo Terasa Soeharto

Presiden Jokowi bisa menjinakkan, menidurkan bahkan mematikan DPR, terutama dalam melaksanakan fungsi sebagai kontroling pemerintah.

Editor: Alfian
Tribun Timur
Amir Muhiddin Dosen Fisip Unismuh dan Sekretaris Devisi Politik Pemerintahan ICMI Sulsel. 

Ketua Nasdem ini diduga dibujuk untuk bergabung dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Bujukan ini tentu dalam upaya meredam gejolak maraknya kubu Anis dan Ganjar memprotes hasil pemilu yang dinilai curang, demikian juga Gerakan-gerakan kampus dan civil society yang berjuang untuk menegakkan demokrasi, keadilan politik serta pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

Sebelumnya, juga terdengar sayup-sayup, dimana Megawati diajak untuk bertemu dengan Jokowi, tetapi agenda pertemuannya batal lantaran Megawati menolak.

Dari sini juga kita menyaksikan betapa cerdas dan piawainya jokowi memainkan emosi massa serta melakukan akrobat politik untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap banyaknya pelanggran pemilu.

Amandemen Pertama UUD 1945 adalah membatasi masa jabatan presiden, paling lama dua periode.

Amandemen ini nyaris dirubah setelah ada keinginan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya, diawali saat para kepala desa di seluruh Indonesia berkumpul di depan Istana untuk meminta kepada Jokowi agar masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.

Meskipun semuanya gagal tetapi lagi-lagi Jokowi memperlihatkan kecerdasannya untuk menjadikan dirinya sebagai presiden yang mirip dengan Soeharto, memimpin Indonesia selama 6 periode atau 30 Tahun (27 Maret 1968-21 Mei 1998).

Sementara itu Jokowi dua periode (20 Oktober 2014-2024) ditambah kemungkinan Giran dua periode dan Kaesang Pangareb dua periode).

Gagal memperpanjang masa jabatannya, Jokowi pun berupaya dengan berbagai cara, dan yang terakhir dilakukan adalah memanfaatkan mahkamah konstitusi untuk merubah pasal UUD 45, dan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan usia calon presiden.

Inti dari perubahan ini adalah membolehkan setiap warga negara yang meskipun usianya belum 40 tahun bisa dicalonkan menjadi presiden dan wakil presdien, sepanjang yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) .dan pilkada.

Perubahan pasal konstitusi dan UU di atas melicinkan jalan bagi Gibran-Putra Presiden Jokowi untuk menjadi wakil presiden mendampingin Prabowo Subianto dan hasilnya untuk sementara menang dengan nilai yang pantastis, (58, 69 persen), dibanding dengan paslon 01 Anis - Muhaimin (24,25 % ) serta paslon 03 Ganjar - Mahfud MD. (17,06 % ).

Dengan begitu Jokowi, meskipun tidak berhasil memperpanjang masa jabatan presidennya, toh anaknya sudah jadi wakil presiden dan tentu umum ketahui bahwa Gibran kemungkinan akan menjadi presiden RI berikutnya.

Jika itu terjadi maka pengaruh Jokowi akan selalu ada, meskipun dia tdak lagi menjabat sebagai presiden, apalagi 10 atau 15 tahun kemudian Kaesang Pangadep juga sudah siap untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika ini benar, maka Kaesang pun kemungkinan akan jadi preseiden selama dua periode.

Uraian di atas menunjukkan bahwa pengaruh antara Jokowi dan Soeharto dilihat dari lamanya memerintah terdapat kesamaan, masing-masing selama 30 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved