Pilpres 2024
Mengenal Hak Angket dan Fungsinya, Digulirkan Kubu Ganjar Pranowo dan Pengusung AMIN
Hak angket menjadi rencana AMIN dengan kubu pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.
3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.
4. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.