Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Mengenal Hak Angket dan Fungsinya, Digulirkan Kubu Ganjar Pranowo dan Pengusung AMIN

Hak angket menjadi rencana AMIN dengan kubu pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.  

Definisi 

Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. 

Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).

Tiga hak itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Hak angket merupakan hak untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan. 

Syarat Hak Angket 

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, terdapat syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket, yakni sebagai berikut.

  1. Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.
  2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Mekanisme Pengajuan bagi Pengusul Hak Angket

Dalam Pasal 200 dan 201 UU No 17 Tahun 2014 tercantum tata cara pengajuan hak angket, di antaranya sebagai berikut.

  1. Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
  6. Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket

Apabila menerima, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Sebeliknya, jika usulan hak angket ditolak, usul tersebut tidak bisa diajukan kembali. 

"Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali ” bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.

Fungsi Hak Angket

1. Melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang didapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved